Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah; e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian ; f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. ';1r- [rlo 10f.37,,1 n Bagian
Your Correction