Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction