Correct Article 10
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Your Correction
