Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 1 1 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Your Correction