Correct Article 6
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f. DirektoratJenderalKebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
i. Badan...
5ll( Nlo lO(.lfrl. A
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;
k. Staf Ahli Bidang Inovasi;
l. Staf Ahli Bidang Regulasi;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.
Your Correction
