Correct Article 50
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2a\;
.:''r( ttlo l0(.3lll A
b. Peraturan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2O20 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 89);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
