Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan pelaksanaan tugas dibebankan kepada Belanja Negara. yang diperlukan untuk dan fungsi Kementerian Anggaran Pendapatan dan
Your Correction