Correct Article 2
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan danl atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.membantu...
:;r( I lr-t l['l(r]5'r n
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Ting$ Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Your Correction
