Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction