Correct Article 18
PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 110) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
