Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang atau aset yang diperoleh dari Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang tidak digunakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction