Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya santunan. (2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Your Correction