Correct Article 13
PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya santunan.
(2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Your Correction
