Correct Article 11
PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Current Text
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian santunan kepada Masyarakat.
Your Correction
