Correct Article 10
PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pemberian santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan.
(3) Pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan.
Your Correction
