Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah; c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan; e. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan; g. merekomendasikan besaran nilai santunan; dan h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan. (3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan: a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah; b. mobilisasi; c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. (4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan beranggotakan: a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi; b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan; c. pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; d. Camat dan Lurah setempat; dan e. pihak lain yang diperlukan.
Your Correction