Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi kriteria: a. memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Your Correction