Correct Article 2
PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan
ini, diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan:
a. proyek strategis nasional; dan
b. non proyek strategis nasional.
(2) Proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
(3) Non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
