Correct Article 8
PERPRES Nomor 62 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan, uang kehormatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
