Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 62 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP dapat diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; dan c. Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I. (3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction