Correct Article 4
PERPRES Nomor 62 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
(1) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebesar:
a. Ketua :
Rp38.799.000,00
b. Anggota :
Rp35.987.000,00
(2) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar:
a. Ketua :
Rp18.194.000,00
b. Anggota :
Rp16.709.000,00
(3) Uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebesar:
a. Ketua :
Rp25.866.000,00
b. Anggota :
Rp23.991.000,00
Your Correction
