Correct Article 3
PERPRES Nomor 62 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Current Text
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Your Correction
