Correct Article 176
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira Tinggi ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira setingkat Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima TNI setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(3) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira di bawah Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
35. Di antara Pasal 176 dan Pasal 177 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 176A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
