Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 172

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Korps Pasukan Khas disebut Korpaskhas bertugas membina kekuatan dan kemampuan Paskhas dalam pertahanan pangkalan/alutsista/instalasi TNI Angkatan Udara, pengendalian pangkalan udara depan, pengendalian tempur, SAR tempur serta operasi-operasi lain sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Korpaskhas dipimpin oleh Komandan Korpaskhas disebut Dankorpaskhas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Dankorpaskhas dibantu oleh Wakil Dankorpaskhas disebut Wadan Korpaskhas. 34. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction