Correct Article 172
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Korps Pasukan Khas disebut Korpaskhas bertugas membina kekuatan dan kemampuan Paskhas dalam pertahanan pangkalan/alutsista/instalasi TNI Angkatan Udara, pengendalian pangkalan udara depan, pengendalian tempur, SAR tempur serta operasi-operasi lain sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
(2) Korpaskhas dipimpin oleh Komandan Korpaskhas disebut Dankorpaskhas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
(3) Dankorpaskhas dibantu oleh Wakil Dankorpaskhas disebut Wadan Korpaskhas.
34. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
