Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 135

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Markas Besar TNI Angkatan Udara terdiri atas : a. unsur pimpinan : 1. Kepala Staf TNI Angkatan Udara; dan 2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara. b. unsur pembantu pimpinan : 1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara; 2. Staf Ahli Kasau; 3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara; 4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara; 5. Staf Operasi TNI Angkatan Udara; 6. Staf Personalia TNI Angkatan Udara; 7. Staf Logistik TNI Angkatan Udara; dan 8. Staf Potensi Dirgantara. c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima. d. Badan Pelaksana Pusat : 1. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara; 2. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara; 3. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara; 4. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara; 5. Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara; 6. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara; 7. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara; 8. Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara; 9. Dinas Potensi Kedirgantaraan; 10. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara; 11. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara; 12. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara; 13. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara; 14. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara; 15. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara; 16. Dinas Materiil TNI Angkatan Udara; 17. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara; 18. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara; 19. Dinas Fasilitas dan Konstruksi TNI Angkatan Udara; 20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara; 21. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara; 22. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa “Saryanto” (Lakespra “Saryanto”); 23. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara; 24. Akademi TNI Angkatan Udara (AAU); dan 25. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Seskoau). e. Komando Utama Pembinaan: 1. Komando Operasi TNI Angkatan Udara; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara; 3. Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara; dan 4. Korps Pasukan Khas. 30. Di antara Pasal 144 dan Pasal 145 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 144A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction