Correct Article 135
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Markas Besar TNI Angkatan Udara terdiri atas :
a. unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Udara; dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara;
2. Staf Ahli Kasau;
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara;
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara;
5. Staf Operasi TNI Angkatan Udara;
6. Staf Personalia TNI Angkatan Udara;
7. Staf Logistik TNI Angkatan Udara; dan
8. Staf Potensi Dirgantara.
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.
d. Badan Pelaksana Pusat :
1. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara;
2. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara;
3. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara;
4. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara;
5. Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara;
6. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara;
7. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara;
8. Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara;
9. Dinas Potensi Kedirgantaraan;
10. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara;
11. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara;
12. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara;
13. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara;
14. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara;
15. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara;
16. Dinas Materiil TNI Angkatan Udara;
17. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara;
18. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara;
19. Dinas Fasilitas dan Konstruksi TNI Angkatan Udara;
20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara;
21. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara;
22. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa “Saryanto” (Lakespra “Saryanto”);
23. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara;
24. Akademi TNI Angkatan Udara (AAU); dan
25. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Seskoau).
e. Komando Utama Pembinaan:
1. Komando Operasi TNI Angkatan Udara;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara;
3. Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara; dan
4. Korps Pasukan Khas.
30. Di antara Pasal 144 dan Pasal 145 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 144A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
