Correct Article 130A
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut disebut STTAL adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang bertugas menyelenggarakan pendidikan strata D3 program pendidikan (prodi) teknik mesin, teknik elektro, teknik informatika, hidro oseanografi,
strata S1 prodi teknik mesin, teknik elektro, teknik informatika, hidro oseanografi, teknik manajemen industri dan strata S2 prodi analis sistem dan riset operasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
(2) STTAL dipimpin oleh Komandan STTAL disebut Dan STTAL yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
27. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
