Correct Article 97
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Markas Besar TNI Angkatan Laut terdiri atas :
a. unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;
2. Staf Ahli Kasal;
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut;
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Laut;
5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut;
6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut;
7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut; dan
8. Staf Potensi Maritim.
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.
d. Badan Pelaksana Pusat :
1. Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut;
2. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;
3. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
4. Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut;
5. Dinas Pembinaan Potensi Maritim;
6. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut;
7. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;
8. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut;
9. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut;
10. Dinas Materiil TNI Angkatan Laut;
11. Dinas Materiil Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
12. Dinas Kelaikan Material TNI Angkatan Laut;
13. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;
14. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;
15. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;
16. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;
17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut;
18. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut;
19. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;
20. Dinas Operasi dan Latihan Angkatan Laut;
21. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;
22. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;
23. Akademi TNI Angkatan Laut;
24. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut;
dan
25. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut.
e. Komando Utama Pembinaan :
1. Komando Armada;
2. Komando Lintas Laut Militer;
3. Korps Marinir;
4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut; dan
5. Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut.
23. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
