Correct Article 89A
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat disebut Dislaikad bertugas melaksanakan pembinaan fungsi, standarisasi, dan kelaikan komoditi militer untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
(2) Dislaikad dipimpin oleh Kepala Dislaikad disebut Kadislaikad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
21. Ketentuan Pasal 94 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
