Correct Article 55
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Markas Besar TNI Angkatan Darat terdiri atas :
a. unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;
2. Staf Ahli Kasad;
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat;
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat;
5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat;
6. Staf Personalia TNI Angkatan Darat;
7. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan
8. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat :
1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;
2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;
3. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;
4. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
5. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;
6. Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat;
7. Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat;
8. Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat;
9. Direktorat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat;
10. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat;
11. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;
12. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;
13. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;
14. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;
15. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;
16. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;
17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;
18. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;
19. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat;
20. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;
21. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat;
22. Akademi Militer;
23. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat; dan
24. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.
e. Komando Utama Pembinaan :
1. Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
3. Komando Daerah Militer; dan
4. Komando Pasukan Khusus.
13. Ketentuan Pasal 66 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 67 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 68 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 69 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 70 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
