Correct Article 31
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Badan Intelijen Strategis TNI disebut Bais TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Bais TNI dipimpin oleh Kepala Bais TNI disebut Kabais TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disebut Waka Bais TNI, 7 (tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Militer Perwakilan Tetap
di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
