Correct Article 10
PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan
pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang- undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
