Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction