Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 62 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction