Article 1
(1) Mengesahkan Statute of The International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional) yang dideklarasikan di Bonn, Jerman, pada tanggal 26 Januari 2009.
(2) Naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.
(3) Salinan naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.