Correct Article 18
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Current Text
Ketentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi kerja Badan Pengelola REDD+ dengan Kementerian /Lembaga, Kepala Daerah Provinsi dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan lainnya, diatur oleh Kepala Badan Pengelola REDD+.
Your Correction
