Correct Article 8
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Current Text
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pada Badan Pengelola REDD+, dibentuk sebuah Sekretariat Badan Pengelola REDD+.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.
(3) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana program pengembangan kelembagaan dan anggaran;
b. Pengelolaan keuangan untuk operasional Badan Pengelola REDD+;
c. Pengelolaan kepegawaian, umum dan rumah tangga;
d. Tata laksana administrasi.
(5) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Bagian.
(6) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling banyak terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian.
Your Correction
