Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pada Badan Pengelola REDD+, dibentuk sebuah Sekretariat Badan Pengelola REDD+. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara. (3) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan rencana program pengembangan kelembagaan dan anggaran; b. Pengelolaan keuangan untuk operasional Badan Pengelola REDD+; c. Pengelolaan kepegawaian, umum dan rumah tangga; d. Tata laksana administrasi. (5) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Bagian. (6) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling banyak terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian.
Your Correction