Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengelola REDD+ terdiri atas: a. Kepala; b. 4 (empat) Deputi; dan c. Tenaga Profesional. (2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Badan Pengelola REDD+. (3) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang. (4) Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Kepala Badan Pengelola REDD+ dapat membentuk Tim Khusus atau Gugus Tugas untuk penanganan masalah tertentu.
Your Correction