Correct Article 5
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di INDONESIA;
b. Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan pendanaan;
c. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional;
d. Penyiapan dan pengoordinasian instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+ serta distribusi manfaat bagi pihak-pihak yang menjalankan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Penyusunan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ serta konsolidasi dan pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+;
g. Peningkatan kapabilitas dan kapasitas di kementerian/lembaga, mitra pelaksana dan masyarakat serta kualitas perangkat penerapan dalam pelaksanaan REDD+;
h. Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi INDONESIA terkait REDD+ dalam fora internasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+;
j. Koordinasi dan fasilitasi penanganan sengketa dan konflik terkait dengan pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+;
l. Pelaksanaan administrasi Badan Pengelola REDD+;
m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
Your Correction
