Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan www.djpp.kemenkumham.go.id dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) (REDD+) yang selanjutnya disebut Badan Pengelola REDD+. (2) Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (3) Badan Pengelola REDD+ dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN Republik INDONESIA.
Your Correction