Correct Article 23
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Current Text
(1) Untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, Kepala Badan Pengelola REDD+ membentuk instrumen pendanaan REDD+ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen pendanaan REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang–undangan.
Your Correction
