Correct Article 22
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Current Text
(1) Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas tokoh yang masing-masing mempunyai latar belakang dan/atau keahlian di bidang yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. lingkungan hidup;
b. pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat adat;
c. pemberdayaan perempuan;
d. peran swasta dalam pembangunan;
e. tata pemerintahan yang baik dan bersih; dan
f. ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Anggota Komite Pemangku Kepentingan diangkat oleh Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali.
(3) Anggota Komite Pemangku Kepentingan tidak merupakan pegawai Badan Pengelola REDD+.
Your Correction
