Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas tokoh yang masing-masing mempunyai latar belakang dan/atau keahlian di bidang yang termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. lingkungan hidup; b. pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat adat; c. pemberdayaan perempuan; d. peran swasta dalam pembangunan; e. tata pemerintahan yang baik dan bersih; dan f. ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Anggota Komite Pemangku Kepentingan diangkat oleh Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali. (3) Anggota Komite Pemangku Kepentingan tidak merupakan pegawai Badan Pengelola REDD+.
Your Correction