Correct Article 1
PERPRES Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI DEFORESTASI, DEGRADASI HUTAN DAN LAHAN GAMBUT
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang selanjutnya disebut REDD+ adalah upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan, serta pemeliharaan dan peningkatan cadangan karbon disertai dengan manfaat tambahan berupa keanekaragaman hayati, peningkatan kesejahteraan masyarakat adat/lokal dan peningkatan kelestarian produksi jasa ekosistem lain.
2. Kerangka pengaman adalah sekumpulan kriteria dan indikator untuk memastikan pelaksanaan REDD+ tidak menyimpang dari tujuan awalnya terkait tata kelola program dan akuntabilitas finansial, dampak pada hubungan dan posisi sosial bagi kelompok masyarakat rentan, dan dampak terhadap lingkungan hidup.
3. Program REDD+ adalah upaya yang dilakukan melalui serangkaian proyek dan/atau kegiatan untuk mencapai tujuan REDD+ di INDONESIA.
4. Proyek REDD+ adalah satu atau lebih kegiatan yang dikelola oleh satu unit kerja tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di INDONESIA.
5. Kegiatan REDD+ adalah satu kegiatan yang dikelola oleh suatu subyek hukum tertentu untuk mencapai tujuan REDD+ di INDONESIA.
6. Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut Emisi GRK adalah lepasnya Gas Rumah Kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu pada jangka waktu tertentu.
7. GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
8. Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.
9. Degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu.
10. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Strategi Nasional Penurunan Emisi dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation), selanjutnya disebut Strategi Nasional REDD+ adalah dokumen garis besar strategi dan arahan perencanaan sebagaimana ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan para pihak dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan REDD+.
12. Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945.
13. Instrumen Pendanaan adalah instrumen pengelolaan pendanaan yang dibentuk Kepala Badan Pengelola REDD+ untuk menjamin pengelolaan dana yang transparan, akuntabel dan efektif berdasarkan pedoman dan kerangka pengaman pendanaan REDD+ sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
