Correct Article 30
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Current Text
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a di Kawasan Perkotaan Mebidangro dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. Sungai …
~ 30 ~
a. Sungai Belawan dan Sungai Deli di Kota Medan; dan
b. Sungai Belawan dan Sungai Percut di Kabupaten Deli Serdang.
Your Correction
