Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat- pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi Terminal Medan Amplas di Kecamatan Medan Amplas dan Terminal Pinang Baris di Kecamatan Medan Sunggal di Kota Medan; b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi: 1. Terminal Binjai di Kecamatan Binjai Timur di Kota Binjai; 2. Terminal Lubuk Pakam di Kecamatan Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang; dan 3. Terminal … ~ 29 ~ 3. Terminal Berastagi di Kecamatan Berastagi di Kabupaten Karo. (5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal barang terpadu di Kecamatan Pancur Batu di Kabupaten Deli Serdang; b. terminal barang di Kawasan Industri Medan (KIM) dan Kawasan Industri Lamhotma di Kota Medan, Kawasan Industri Binjai di Kota Binjai, Kawasan Industri Tanjung Morawa, Kawasan Industri Percut Sei Tuan, dan Kawasan Industri Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang; dan c. terminal agribisnis di Kecamatan Medan Selayang di Kota Medan, di Kecamatan Pancur Batu di Kabupaten Deli Serdang, dan di Kecamatan Berastagi di Kabupaten Karo.
Your Correction