Correct Article 27
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Current Text
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur …
~ 28 ~
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di kawasan perkotaan inti menghubungkan simpul Medan Helvetia-Medan Sunggal-Medan Selayang- Medan Polonia-Medan Amplas-Medan Tembung-Medan Timur-Medan Deli- Medan Marelan-Medan Labuhan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di kawasan perkotaan di sekitarnya terintegrasi dengan kawasan perkotaan inti.
Your Correction
