Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (2) Lajur … ~ 28 ~ (2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di kawasan perkotaan inti menghubungkan simpul Medan Helvetia-Medan Sunggal-Medan Selayang- Medan Polonia-Medan Amplas-Medan Tembung-Medan Timur-Medan Deli- Medan Marelan-Medan Labuhan. (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di kawasan perkotaan di sekitarnya terintegrasi dengan kawasan perkotaan inti.
Your Correction