Correct Article 25
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Current Text
Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
a. jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di jalan Medan-Tanjung Morawa- Lubuk Pakam-Kuala Namu-Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai-Tebingtinggi.
b. jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
1. jalan Belawan-Medan-Tanjung Morawa; dan
2. jalan Binjai-Medan.
Your Correction
