Correct Article 24
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Current Text
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Kota Binjai dengan Kota Medan dan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam;
b. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Pancur Batu dengan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Deli Tua;
c. jalan yang menghubungkan Kota Medan dengan Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan dan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Batang Kuis;
d. jalan yang menghubungkan Kecamatan Medan Helvetia dengan Kecamatan Medan Labuhan;
e. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan dengan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Pantai Labu;
f. jalan …
~ 27 ~
f. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam dengan Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai Labu; dan
g. jalan arteri sekunder lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Your Correction
