Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalan kolektor primer di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi: a. jaringan jalan kolektor primer 1; dan b. jaringan jalan kolektor primer 2. (2) Jaringan … ~ 26 ~ (2) Jaringan jalan kolektor primer 1 terdiri atas: a. jalan Pancur Batu-Berastagi; dan b. jalan Berastagi-Kabanjahe. (3) Jaringan jalan kolektor primer 2 terdiri atas: a. jalan Deli Tua-Sinembah Tanjung Muda Hilir-Tiga Juhar-Bangun Purba; b. jalan Pagar Merbau-Galang-Bangun Purba-Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai; c. jalan Galang-Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai; d. jalan Batas Deli Serdang/Simalungun-Pekan Gunung Meriah-Jalan Batas Deli Serdang/Simalungun; dan e. jalan kolektor primer 2 lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi.
Your Correction