Correct Article 20
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem …
~ 24 ~
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan; dan
c. sistem jaringan perkeretaapian.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas:
a. jaringan transportasi sungai; dan
b. jaringan transportasi penyeberangan.
(6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal …
~ 25 ~
Your Correction
