Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi peningkatan keterpaduan antarkegiatan budi daya serta keseimbangan antara perkotaan dan perdesaan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. MENETAPKAN lokasi dan kegiatan budi daya yang meliputi permukiman, pertanian, kelautan dan perikanan, transportasi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, pariwisata, pertambangan, industri, dan hutan produksi dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan; b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara terpadu sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. menyeimbangkan pengembangan kegiatan dengan penyediaan permukiman serta prasarana dan sarana, untuk mewujudkan pelayanan optimal serta lingkungan yang bersih dan sehat; d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal secara merata; e. mengembangkan … ~ 15 ~ e. mengembangkan kegiatan industri yang memiliki keterkaitan dengan sumber bahan baku di kawasan sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar internasional, nasional, dan regional; f. mempertahankan kegiatan pertanian produktif dan spesifik di perdesaan dengan memperhatikan dampak perkembangan kota dan konservasi air dan tanah; g. mewajibkan pemerintah daerah MENETAPKAN dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam tak terbarukan sesuai daya dukung lingkungan secara berkelanjutan dan mengutamakan masyarakat lokal; i. mengendalikan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk menjaga fungsi hidrogeologis daerah tangkapan air; j. memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai untuk kegiatan transportasi, pariwisata, perikanan, dan pertambangan secara terpadu; k. mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global; dan l. mewajibkan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan Perkotaan Mebidangro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction