Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana perkotaan Kawasan Perkotaan Mebidangro yang merata dan terpadu secara internasional, nasional, dan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu antara jaringan jalan, jalur pedestrian, jalur sepeda, jalur evakuasi bencana, angkutan massal yang berbasis moda jalan, jaringan jalur kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara yang tidak mengganggu keutuhan kawasan lindung dan ekosistem yang bersifat unik atau bernilai konservasi tinggi (high conservation value); b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik, minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kawasan Perkotaan Mebidangro; c. meningkatkan … ~ 14 ~ c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman di Kawasan Perkotaan Mebidangro; d. meningkatkan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dengan berbasis pengelolaan wilayah sungai secara terpadu; dan e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Your Correction