Correct Article 9
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Current Text
Strategi peningkatan akses pelayanan pusat-pusat kegiatan perkotaan Mebidangro sebagai pembentuk struktur ruang perkotaan dan penggerak utama pengembangan wilayah Sumatera bagian utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. MENETAPKAN …
~ 13 ~
a. MENETAPKAN pusat kegiatan yang tersebar dan seimbang di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
b. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas eksternal yang memadai dan didukung oleh jaringan prasarana yang terpadu;
c. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas internal yang memadai dari permukiman;
d. mengembangkan lokasi kegiatan sektor informal secara terpadu dengan pusat-pusat kegiatan yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan lingkungan;
e. meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan perkotaan Mebidangro dengan kawasan perkotaan dan perdesaan di sekitarnya; dan
f. mengembangkan pusat-pusat pelayanan perdesaan yang memiliki aksesibilitas internal.
Your Correction
